a. bahwa untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2020, perlu dilakukan kegiatan pemberian apresiasi kepada petugas pelaksana lapangan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penerima Apresiasi Petugas Pelaksana Lapangan Kementerian Perhubungan Dalam Rangka Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.