a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan dapat mendelegasikan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan di Provinsi Papua Barat (Kledemak, Batanta, dan Salawati) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.