MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 25 TAHUN 2025 TENT ANG PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGANKEMENTEIDANPERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEENAM ... Pemilihan Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebelum mengajukan permohonan persetujuan sewa kepada Pengelola Barang atau setelah mendapatkan persetujuan Sewa dari Pengelola Barang. Pemilihan penyewa barang milik negara melalui Lelang Hak Menikmati sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a, dilakukan untuk sewa paling singkat 1 (satu) tahun dengan periodesitas tahunan. Lelang Hak Menikmati sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas usulan Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan sewa dari Pengelola Barang. Pemilihan penyewa barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilak sariakan melalui: a. Lelang Hak Menikmati; dan b. Pemilihan Secara Langsung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.