Mengingat
a. bahwa besaran tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;
b. bahwa terdapat penyesuaian lintas pelayanan Kereta Api Matis Lebaran, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.