a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perkeretaapian Sub Bidang Perawatan Jalur Kereta Api Dengan Konstruksi Balas (Ballasted), perlu dilakukan pemberlakuan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perkeretaapian Sub Bidang Perawatan Jalur Kereta Api Dengan Konstruksi Balas (Ballasted);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.