a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran angkutan kereta api perintis diperlukan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.