a. b. c . d. bahwa Perairan Pelabuhan Pangkalan Susu telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu; bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu belum mengakomodir titik koordinat tempat naik dan turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground); bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.