Mengingat
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran angkutan kereta api perintis diperlukan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.