a. bahwa untuk menyediakan pelayanan kereta api perintis kepada masyarakat dengan tarif terjangkau, Menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.