a. bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut, telah diatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut;
b. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, terpeneil, terluar, dan tercapainya target Pemerintah untuk menurunkan disparitas harga barang, perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasaarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.