Mengingat a. babwa lintas pelayanan angkutan perintis bidang perkeretaapian sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 telah ditetapkan penetapan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2022; b. bahwa sehubungan dengan Kereta Api Perintis Minangkabau Ekspress dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau-Pulau Aie telah ditetapkan sebagai kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, maka perlu melakukan penyesuaian lintas pelayanan angkutan perintis bidang perkeretaapian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.