a. bahwa untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Barn 2022, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian transportasi secara terpadu;
b. bahwa untuk mempermudah perencanaan, pemantauan, dan pengendalian transportasi selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Barn 2022 secara terpadu, perlu dibentuk Tim Koordinasi Pengaturan dan Pengendalian Transportasi Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Barn 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Pengaturan dan Pengendalian Transportasi Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Barn 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.