a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan terminal khusus, serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu;
b. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas I;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.