a. bahwa perairan Terminal Khusus PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 345 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus PT. Semen Gresik dan PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Desa Secorejo dan Desa Remen-Tasikharjo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 345 Tahun 2009 dimaksud belum mengakomodir titik koordinat tempat naik turun petugas pandu (Pilot Boarding Ground);
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Glondonggede dan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditingkatkan menjadi Perairan Wajib Pandu Kelas I; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Glondonggede dan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.