a. bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/ a tau reklamasi yang memiliki Izin U saha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri;
c. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan kerja keruk dan/ atau reklamasi, PT Pengerukan Baruna Sejahtera Indonesia harus mempunyai izin usaha pengerukan dan reklamasi;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, administrasi dan teknis permohonan PT Pengerukan Baruna Sejahtera Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk pemberian izin usaha pengerukan dan reklamasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin U saha sebagai Badan U saha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Pengerukan Baruna Sejahtera Indonesia; -2- ,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.