a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, perlu dilakukan penataan kewenangan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan pada wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 382 Tahun 2010 Tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Untuk Kegiatan - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.