a. bahwa untuk optimalisas! penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, telah ditetapkan perubahan trayek dan tarif angkutan barang di laut sementara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.