a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa lokasi Pelabuhan Bias Munjul untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung, serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Bias Munjul untuk melayani Angkutan Penyeberangan yang berlokasi di Banjar Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.