a. bahwa untuk menyediakan angkutan orang yang selamat, aman, terjangkau, dan nyaman bagi pelajar dan/atau mahasiswa perlu memberikan bantuan bus sekolah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.