a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.