a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri memiliki tugas dan wewenang menetapkan persyaratan barang/jasa dan penyedia serta menyetujui pencantuman barang/jasa dalam pengelolaan katalog elektronik sektoral;
b. bahwa dalam pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral Kementerian Perhubungan untuk etalase produk komoditas bus sekolah, perlu dilakukan penetapan terhadap penelaahan produk katalog elektronik sektoral etalase produk komoditas bus sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Komoditas Bus Sekolah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.