a. bahwa untuk mendukung program pengembangan angkutan massai berbasis jalan yang mampu menjangkau seluruh kawasan perkotaan dan mampu melayani seluruh lapisan masyarakat, perlu memberikan bantuan bus kepada pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah menjamin ketersedian angkutan massai berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alokasi Bantuan Bus Ukuran Sedang Bus Rapid Transit Tahun Anggaran 2019; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.