a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian, telah mengatur pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian yang telah mendapat akreditasi Menteri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.