a. bahwa untuk memberikan identitas dan tertib administrasi ketatausahaan pada setiap kegiatan Graha Transportasi Kementerian Perhubungan, perlu ditetapkan identitas resmi berupa logo Graha Transportasi Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Logo Graha Transportasi Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.