a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perparkiran Sub Bidang Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking), perlu dilakukan pemberlakuan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perkeretaapian Sub Bidang Perparkiran Sub Bidang Parkir Di Luar Ruang Milik J alan ( Off Street Parking);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.