a. Mengingat : 1. b . c. MENTERI PERHUBUNGAN, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang atigLut'an kereti api kelas ekonomi (Public Service Oblig-ationi y.ng ditetapkan oleh Pemerintah, telah dialokasikan dana o'atam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; bahwa dalam rangka penggunaan dana atas penyelenggaraan Xewa;iUan pelayaian'umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, 'periu ditetapkan tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angLull! kereta api penumpang'kelas ekonomi Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri FLrnunungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum' Bidang nngfutan Keieta Api Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2006; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang perker6taapian ltembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1gg2 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); Undang-undangNomorlTTahun2003tentangKeuangan fl"g"ri (Lembiran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Noiro'r 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik N'egara (iembaran Negara Republik lnd.onesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297)', ?-. J . KM.PSO.PT.KERITAAPl 20o6 ttd IC:\USB\I(ontrak) 6. 7. 4. 5. 8. 9. 1 1 . 12. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a400); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1gg8 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795); Peraturan Presiden Nomor g Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata, Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nonror 82 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KM.19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.03/1ggg, Nomor KEP.024lt(03/1999 tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prdsarana Kereta Api, Serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2004 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kereta Api
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.