a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2021, telah diatur mengenai penambahan pengoperasian pada lintas pelayanan yang berbeda;
b. bahwa untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perpindahan penumpang melalui kereta api, khususnya untuk lintas Yogyakarta-Yogyakarta International Airport, perlu penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda;
c. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek teknis maupun aspek legalitas terhadap dokumen permohonan penambahan pengoperasian sarana kereta api umum pada lintas yang berbeda, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.