a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Menteri Perhubungan telah menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
b. bahwa untuk mengakomodir jabatan fungsional baru yang telah ditetapkan sesuai tugas dan fungsi masing- masing unit di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.