Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 41/M Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 33); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 154);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.