a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan terhadap para pensiunan pegawai Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Kepengurusan Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP-3) Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1916 Tahun 2018 tentang Kepengurusan Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP-3) Perhubungan Masa Bakti 2018-2021;
b. bahwa masa bakti kepengurusan Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP-3) Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir pada tanggal 29 Oktober 2021 sehingga perlu ditetapkan kepengurusan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Pengurus Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP-3) Perhubungan Masa Bakti 2021-2024; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.