bahwa dalam rangka pengelolaan komunikasi krisis sektor transportasi secara cepat, akurat, dan berkesinambungan agar tidak berdampak negatif terhadap citra, reputasi, dan kepercayaan publik pada Kementerian Perhubungan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Komunikasi Krisis dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.