a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Nasional, Menteri Perhubungan membentuk Tim Penilai Internal untuk rnelaksanakan Penilaian Mandiri terhadap penyelenggaran statistik sektoral di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertirn bang an se bagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Perhubungan; Statistik Sektoral Kernen terian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.