a. bahwa Perairan Teluk Semangka, Tanggamus pada Pelabuhan Kota Agung, Provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor B-XXVII-90/DP.30 Tahun 1998 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Teluk Semangka;
b. bahwa frekuensi kunjungan kapal pada kegiatan STS (Ship to Ship Transhipment) di Perairan Teluk Semangka mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan rata-rata kunjungan sebanyak ± 7 5 call kapal (150 gerakan kapal) setiap bula dengan panjang kapal (LOA) yang pernah dilayani 321 meter, sehingga perlu dilakukan perubahan titik koordinat dan peningkatan status perairan pandu di Perairan Teluk Semangka, Tanggamus pada Pelabuhan Kota Agung, Provinsi Lampung
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Teluk Semangka, Tanggamus pada Pelabuhan Kota Agung, Provinsi Lampung telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditingkatkan menjadi Perairan Wajib Pandu Kelas II; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.