a. bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan besaran Faktor Prioritas dalam perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.