a. bahwa perairan Terminal Khusus PT Semen Tonasa Biringkassi Provinsi Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 346 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus PT Semen Tonasa Biringkassi di Desa Tonasa, Kecamatan Bolocci, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 346 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus PT Semen Tonasa Biringkassi di Desa Tonasa, Kecamatan Bolocci, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground) sehingga perlu direvisi;
c. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III pada perairan Terminal Khusus PT Semen Tonasa Biringkassi Provinsi Sulawesi Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Terminal Khusus PT Semen Tonasa Biringkassi Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.