a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 250 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan bahwa Bandar Udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara;
b. bahwa pada Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan belum tersedia Bandar Udara yang melayani kepentingan umum untuk mendukung kelancaran mobilitas pemerintahan dan masyarakat;
c. bahwa Bandar Udara Khusus Warukin telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sesuai dengan Sertifikat Bandar Udara Nomor 062/SBU-DBU/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yang berlaku sampai tanggal 16 Oktober 2022, sehingga layak melayani kegiatan angkutan udara untuk kepentingan sendiri dan angkutan udara untuk kepentingan umum; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.