a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, lokasi fasilitas penimbangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa KepuLusan Menteri Perhubungan Nomor KP 529 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 276 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.