a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations of the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Protocol 6 AFAFGIT) (Protokol 6 Stasiun Kereta Api Perbatasan dan Stasiun - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.