a. bahw a u n tu k m elaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PM K.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PM K .06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Keuangan Nomor 244/PM K.06/2012 tentang Tata C ara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, perlu m enetapkan prosedur kerja pengaw asan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kem enterian Perhubungan; b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam huruf a, perlu m enetapkan K eputusan Menteri Perhubungan tentang Prosedur Kerja Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kem enterian Perhubungan di lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.