Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama bandar udara ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka menetapkan nama Bandar Udara Mentawai, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Kepulauan Mentawai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Masyarakat Adat setempat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Nama Bandar Udara Rokot Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menjadi Bandar Udara Mentawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5295); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); Memperhatikan -2- 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1438); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 1. Surat Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 552/26/BUP /2022 tanggal 26 September 2022 mengenai persetujuan atas perubahan nama Bandar Udara Rokot Sipora menjadi Bandar Udara Mentawai; 2. Surat Persetujuan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1067/DPRD SUMBAR/2022 mengenai persetujuan terhadap perubahan nama Bandar Udara Rokot Sipora menjadi Bandar Udara Mentawai; 3. Surat Persetujuan PJ. Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 550/294/BUP tanggal 20 Juni 2022 mengenai persetujuan terhadap perubahan nama Bandar Udara Rokot Sipora menjadi Bandar Udara Mentawai; 4. Surat Persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Nomor 172/198/DPRD/2022 tanggal 12 Agustus 2022 mengenai persetujuan atas perubahan nama Bandar udara Rokot Sipora menjadi Bandar Udara Mentawai; 5. Surat Persetujuan Masyarakat Adat Rimata Uma Rokot tanggal 20 De
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.