DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA, a. bahwa perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 388 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Perairan Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 388 Tahun 2009 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu pada Perairan Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau belum menetapkan titik koordinat Naik/Turun Petugas Pandu [pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi; c. sesuai hasil penelitian, evaluasi, dan verifìkasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.