a. bahwa untuk mcnyediakan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau dalam rangka pclaksanaan kegiatan World Superbike Tahun 2021, pcrlu adanya dukungan pelayanan angkutan penumpang umum yang menghubungkan simpul-simpul transportasi menuju lokasi sirkuit Mandalika 1 di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, telah diatur penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis nasional dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang angkutan umum;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika termasuk dalam Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kegiatan World Superbike Tahun 2021 di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika Tahun Anggaran 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.