a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 359 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyelenggaraan fasilitas kekarantinaan kesehatan sementara pada transportasi laut dan penyediaan tempat penginapan dengan menggunakan kapal milik negara dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan yang bersifat nasional - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.