bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.