a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat, perlu dilakukan pemberlakuan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.