a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 302 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 187 Tahun 2021; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.