a. bahwa pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan dan akan dioperasikan;
b. bahwa penetapan nama Bandar Udara Toraja telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Nama Bandar Udara Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.