a. bahwa untuk menyikapi perkembangan kondisi dan pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara yang terencana, tertib, terarah, efisien, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.