a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pembangunan bandar udara khusus dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan bandar udara dari Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan evaluasi dan penelitian, permohonan PT Bukit Asam Tbk telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, sehingga dapat diberikan izin untuk mendirikan bangunan bandar udara khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara Khusus Bukit Asam di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.