a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, PT Multi Terminal Indonesia telah mendapatkan izin usaha dengan Nomor KP 281 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda Kepada PT Multi Terminal Indonesia Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda;
b. bahwa dengan adanya perubahan akte PT Multi Terminal Indonesia perlu dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 281 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda Kepada PT Multi Terminal Indonesia Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.